KPK menetapkan Dirut PTPN III, Dolly Pulungan Dirut dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu sebagai pemberi PNO (Pieko Nyotosetiadi) pemilik PT Fajar Mulia Trasindo dan DPO (Dolly Pulungan) Dirut PTPN III dan IKL (I Kadek Kertha Laksana) Direktur Pemasaran PTPN III," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/9/2019).
Berikut konstruksi perkara OTT bos PTPN III:
- PNO adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula
- Pada awal tahun 2019 perusahaan PNO ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak ini pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak
- Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula PNO dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI)
- Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU Direktur Utama PTPN III dan ASB ketua umum dewan pembina asosiasi petani tebu rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La
- Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB
- Menindak lanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL Direktur Pemasaran PTPN III untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
- Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN.
Tersangka penerima dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[fdn/jbr]
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu sebagai pemberi PNO (Pieko Nyotosetiadi) pemilik PT Fajar Mulia Trasindo dan DPO (Dolly Pulungan) Dirut PTPN III dan IKL (I Kadek Kertha Laksana) Direktur Pemasaran PTPN III," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/9/2019).
Berikut konstruksi perkara OTT bos PTPN III:
- PNO adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula
- Pada awal tahun 2019 perusahaan PNO ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak ini pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak
- Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula PNO dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI)
- Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU Direktur Utama PTPN III dan ASB ketua umum dewan pembina asosiasi petani tebu rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La
- Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB
- Menindak lanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL Direktur Pemasaran PTPN III untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
- Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN.
Tersangka penerima dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[fdn/jbr]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.