Masyarakat di Dusun III, Bukit Kijang, Desa Gunung Melayu, Kec Rahuning, Kabupaten Asahan akhirnya akan menikmati aliran listrik yang sebelum ini tidak mendapat penerangan.
Harapan tersebut terungkap saat rapat, Kamis (22/8), antara Pemkab Asahan, Forkopimda dan PT Lonsum di Aula Mawar Pemkab Asahan, bahwa tahun ini jaringan listrik akan dibangun. Selain itu juga terungkap akan dilakukan pembebasan lahan untuk jaringan listrik di daerah tersebut.
Plt Bupati Asahan, H Surya mengatakan bahwa hasil kebijakan PT Lonsum tidak meminta ganti rugi, dan semua itu dikarenakan miskomunikasi aja. Pemkab akan memperbaiki surat-surat administrasi. Sehingga nanti PT Lonsum akan menindaklanjuti ke pihak jajaran direksi dan pemegang saham.
"Insya Allah, mudah-mudahan pembangunan jaringan listrik di Dusun III Desa Bukit Kijang, bisa dilakukan tahun ini," jelas Surya.
Oleh sebab itu, Surya menegaskan bahwa masalah ini dianggap selesai, dan menunggu proses administrasi pihak PT Lonsum, karena PLN tidak bisa membangun jaringan bila tidak ada izin tertulis dari pihak Lonsum. "Ini akan secepatnya dilaksanakan," jelas Surya.
Sedangkan Kepala Cabang PT Lonsum Medan, Indra Febriadi, menyebutkan bahwa sebenarnya PT Lonsum sudah menanggapi permintaan pelepasan lahan untuk jaringan listrik. Namun DPRD Asahan meminta pihak PT untuk menghitung ganti rugi terkait kompensasi pohon yang ditumbangka sebanyak 288 pohon dengan nilai Rp611 juta.
"Namun sekarang berubah, yang dulunya disuruh ganti rugi, dan sekarang diminta untuk diganti dengan cara CSR. Sedangkan CSR perusahaan juga kita jalan," jelas Indra.
Namun dengan hasil rapat ini, pihaknya akan melaporkan ke pihak direksi dan pemegang saham PT Lonsum untuk ditindaklanjuti.
"Pada prinsipnya kami setuju, namun masalah ini akan diproses administrasi dulu," jelas Indra. [Eby]
Harapan tersebut terungkap saat rapat, Kamis (22/8), antara Pemkab Asahan, Forkopimda dan PT Lonsum di Aula Mawar Pemkab Asahan, bahwa tahun ini jaringan listrik akan dibangun. Selain itu juga terungkap akan dilakukan pembebasan lahan untuk jaringan listrik di daerah tersebut.
Plt Bupati Asahan, H Surya mengatakan bahwa hasil kebijakan PT Lonsum tidak meminta ganti rugi, dan semua itu dikarenakan miskomunikasi aja. Pemkab akan memperbaiki surat-surat administrasi. Sehingga nanti PT Lonsum akan menindaklanjuti ke pihak jajaran direksi dan pemegang saham.
"Insya Allah, mudah-mudahan pembangunan jaringan listrik di Dusun III Desa Bukit Kijang, bisa dilakukan tahun ini," jelas Surya.
Oleh sebab itu, Surya menegaskan bahwa masalah ini dianggap selesai, dan menunggu proses administrasi pihak PT Lonsum, karena PLN tidak bisa membangun jaringan bila tidak ada izin tertulis dari pihak Lonsum. "Ini akan secepatnya dilaksanakan," jelas Surya.
Sedangkan Kepala Cabang PT Lonsum Medan, Indra Febriadi, menyebutkan bahwa sebenarnya PT Lonsum sudah menanggapi permintaan pelepasan lahan untuk jaringan listrik. Namun DPRD Asahan meminta pihak PT untuk menghitung ganti rugi terkait kompensasi pohon yang ditumbangka sebanyak 288 pohon dengan nilai Rp611 juta.
"Namun sekarang berubah, yang dulunya disuruh ganti rugi, dan sekarang diminta untuk diganti dengan cara CSR. Sedangkan CSR perusahaan juga kita jalan," jelas Indra.
Namun dengan hasil rapat ini, pihaknya akan melaporkan ke pihak direksi dan pemegang saham PT Lonsum untuk ditindaklanjuti.
"Pada prinsipnya kami setuju, namun masalah ini akan diproses administrasi dulu," jelas Indra. [Eby]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.