Suami Histeris Lihat Video Istrinya Berhubungan Intim dengan Seorang Kakek di Kebun Tebu - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 23 Juli 2019

Suami Histeris Lihat Video Istrinya Berhubungan Intim dengan Seorang Kakek di Kebun Tebu

Sejumlah fakta tentang kasus suami berinisal BJ (55) melaporkan istrinya, NS (42), ke polisi seusai melihat video hubungan badan sang istri dengan seorang kakek B (67), akhirnya terungkap

Fakta-fakta ini terungkap setelah sang suami melihat video hubungan badan istrinya dengan seorang kakek yang direkam oleh tetangga

Dirangkum oleh SURYA.co.id dari Kompas.com dalam artikel 'Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Pria Tua, Seorang Petani Lapor ke Polisi', berikut fakta-fakta tentang kasus suami tonton video hubungan badan istri dengan seorang kakek langsung melaporkannya ke polisi

1. Awal Kejadian

Menurut Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni, kejadian itu berawal dari B yang pergi menuju ladang tebunya di Nagari Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.

Kemudian tidak berapa lama tersangka NS juga mengikuti dari belakang.

2. Direkam Tetangga

Seorang tetangga yang menjadi saksi, mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu.

Saksi terkejut karena kedua tersangka melakukan perzinahan.

Kemudian saksi merekam adegan itu dan mendatangi kedua tersangka.

Tersangka yang kaget, kemudian melarikan diri.

3. Video Ditonton Suami

Selanjutnya, saksi mendatangi suami tersangka, BJ, untuk memberitahu kejadian itu dan memperlihatkan rekaman videonya.

BJ yang tidak terima itu merasa sedih dan histeris. Ia pun kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.

4. Tersangka Diamankan
Saat ini, kedua pelaku NS dan B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Matur untuk pemeriksaan selanjutnya.

"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu.

Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.

Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. [Int]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.