IS sungguh bejat. Pria 46 tahun itu tega merenggut mahkota putri kandungnya, Mawar (bukan nama sebenarnya).
Dia ditangkap pihak berwajib setelah tante korban melapor atas perbuatan bejatnya pada 29 Juni lalu.
Warga Kecamatan Tambang Ulang, Kalimantan Selatan, itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan terlarang itu terjadi saat Mawar memeluk IS untuk berterima kasih.
“Setelah bagi rapor, dia ingin pindah sekolah. Setelah mendengar alasannya, saya setuju. Dia senang dan memeluk,” ujar IS, Jumat (5/7).
IS lantas memaksa Mawar melakukan perbuatan terlarang. Mawar sempat menolak. Namun, IS terus memaksa.
Usai kejadian, Mawar melapor kepada tantenya. Tante Mawar lantas melapor ke Polsek Tambang Ulang.
IS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Tala AKBP Sentot Adhi Dharmawan SIK mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap waspada.
“Peran pemda, keluarga terdekat dan tentunya orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus-kasus seperti ini,” ujar Sentot. [Jpnn]
Dia ditangkap pihak berwajib setelah tante korban melapor atas perbuatan bejatnya pada 29 Juni lalu.
Warga Kecamatan Tambang Ulang, Kalimantan Selatan, itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan terlarang itu terjadi saat Mawar memeluk IS untuk berterima kasih.
“Setelah bagi rapor, dia ingin pindah sekolah. Setelah mendengar alasannya, saya setuju. Dia senang dan memeluk,” ujar IS, Jumat (5/7).
IS lantas memaksa Mawar melakukan perbuatan terlarang. Mawar sempat menolak. Namun, IS terus memaksa.
Usai kejadian, Mawar melapor kepada tantenya. Tante Mawar lantas melapor ke Polsek Tambang Ulang.
IS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Tala AKBP Sentot Adhi Dharmawan SIK mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap waspada.
“Peran pemda, keluarga terdekat dan tentunya orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus-kasus seperti ini,” ujar Sentot. [Jpnn]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.