Polisi menggeledah rumah pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua di Sentul, Bogor, Jawa Barat, untuk mencari barang bukti kasus 'ikan asin'. Ternyata polisi justru menemukan barang bukti lain yang menyeret Pablo.
"Kita temukan ada puluhan STNK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Argo mengungkapkan Pablo merupakan terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil kredit. Laporan itu masuk pada 26 Februari 2018 lalu. Pablo selalu mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.
Mobil diduga digelapkan Honda Jazz dan Honda HRV. Pablo selaku debitur tidak membayar cicilan tetapi memindah tangankan mobil tersebut kepada orang lain.
Sedangkan untuk kasus 'ikan asin' dengan pelapor Fairuz A Rarif, Pablo, Rey dan Galih Ginanjar sudah menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui ITE. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait tayangan konten 'mulut sampah' di akun Youtube Rey Utami.
"Saat melakukan penggeledahan, hampir semuanya sudah kosong. Artinya, bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman kemudian juga ada beberapa kamera, flashdisk sudah tidak ada," kata Argo.
Kendati demikian, lanjut Argo, penyidik telah meminta keterangan kepada pelapor, terlapor, saksi-saksi dan tiga orang ahli. Sehingga penyidik mengambil kesimpulan kalau mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita juga periksa saksi ahli. Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," pungkasnya. [did]
"Kita temukan ada puluhan STNK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Argo mengungkapkan Pablo merupakan terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil kredit. Laporan itu masuk pada 26 Februari 2018 lalu. Pablo selalu mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.
Mobil diduga digelapkan Honda Jazz dan Honda HRV. Pablo selaku debitur tidak membayar cicilan tetapi memindah tangankan mobil tersebut kepada orang lain.
Sedangkan untuk kasus 'ikan asin' dengan pelapor Fairuz A Rarif, Pablo, Rey dan Galih Ginanjar sudah menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui ITE. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait tayangan konten 'mulut sampah' di akun Youtube Rey Utami.
"Saat melakukan penggeledahan, hampir semuanya sudah kosong. Artinya, bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman kemudian juga ada beberapa kamera, flashdisk sudah tidak ada," kata Argo.
Kendati demikian, lanjut Argo, penyidik telah meminta keterangan kepada pelapor, terlapor, saksi-saksi dan tiga orang ahli. Sehingga penyidik mengambil kesimpulan kalau mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita juga periksa saksi ahli. Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," pungkasnya. [did]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.