Ratusan nelayan kerang berunjuk rasa ke DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu, menuntut agar Menteri Kelautan RI mengkaji ulang Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 karena tidak sesuai dengan kondisi perairan Sumatera Utara.
Dibawah pengawalan personil Kepolisian dan Satpol PP, massa tiba di gedung dewan serta menyampaikan orasi dan tututan diantaranya, meminta Wali Kota mencopot Kepala Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai.
Pemerintah Kota juga melakukan kajian akademi terhadap Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016
Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan, karena menjadi ancaman bagi nelayan.
"Akibat pemberlakukan Permen Kelautan itu kami nelayan kerang dan keluarga terancam kelaparan. Kami minta Pemerintah memikirkan nasib nelayan dan keluarga kami," ungkap Arjuna Winata dalam orasinya.
Beberapa menit menyampaikan orasi, massa diterima Komisi B DPRD Tanjungbalai yang membidangi perekonomian dan selanjutnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para nelayan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, RDP yang dipimpin Ketua Komisi B Syafril Margolang dan dihadiri pihak PSDKP dan Polair Polres Tanjungbalai sedang berlangsung. Dah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.