PTPN IV Unit Pulu Raja Sosialisasikan UU Perkebunan No 39 Tahun 2014 - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 05 April 2018

PTPN IV Unit Pulu Raja Sosialisasikan UU Perkebunan No 39 Tahun 2014

Manager Unit Mazriefnal Muaz Saat Menyampaikan Arahan
Undang – Undang Perkebunan No 39 Tahun 2014 di sosialisasikan PTPN IV Unit Kebun Pulu Raja, pada Kamis (5/4).  Dalam acara sosialisasi itu di hadiri oleh Manager Unit Mazriefnal Muaz, Kapolsek Pulau Raja AKP H.Pardosi, Camat Pulau Rakyat Alinudin. Kepala Desa Orika Zulfikar Dan Pulau Rakyat Pekan Suyadi.

Para Karpim
Sedangkan dari Kebun unit Pulu Raja hadir dalam acara itu, Askep Tri Mangkurat,   KTU M. Yuna, Asst SDM Rusdi, Asst afd III Andrian Mufti, Asst Afd V Kasiman Rumahorbo Asst afd II  Parulian Sirait , Asst Afd IV  Salman Harahap dan Asst Afd I Gozi, Papam Amran Saragi , BKO, serta pengaman kebun dan Centeng.
PAPAM, BKO Dan Satpam

Kapolsek Pulau Raja AKP H. Pardosi dalam arahannya menyampaikan bahwa Penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan memanen Tandan Buah Segar (TBS) secara tidak sah seperti yang termaksud di dalam UU No. 39 Tahun 2014 pasal 107 menyatakan setiap orang secara tidak sah a) mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau menguasai lahan perkebunan: b) mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan; c) melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan; atau d) memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama  empat tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) serta Pasal 111 menyatakan setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama  tujuh tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
 

Sementara itu Manager Unit Mazriefnal Muaz, dalam sambutannya menyampaikan  bahwa saat ini pihak perkebunan dan aparat penegak hukum seperti Polisi dan kejaksaan akan memberikan efek jera kepada oknum - oknum yang melakukan pencurian TBS  tidak lagi menggunakan PERMA tentang pencurian TBS.

Sebagaimana hasil kordinasi Pihak PTPN 4 dan Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Kejaksaan) kini memberlakukan UU Perkebunan yang nantinya akan menghukum berat bagi pelaku yang memanen sawit milik PTPN secara tidak sah.

Manager unit kebun Pulu Raja berharap  dengan adanya Hukuman Pidana kurungan 4 tahun dan denda sebesar Rp. 4 Milyar telah menanti para pemanen secara tidak sah.

Dengan  itu manager juga mengharapkan kepada satuan pengamanan kebun agar lebih meningkatkan lagi kinerja nya dalam hal pengamanan  dalam menjaga aset perusahaan sehingga tidak ada celah bagi pihak yang tak bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan panen TBS secara tidak sah dan produksi kebun Pulu Raja dapat lebih meningkat lagi.[Prans / Eso]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.