Manager Unit Mazriefnal Muaz Saat Menyampaikan Arahan |
Para Karpim |
PAPAM, BKO Dan Satpam |
Kapolsek Pulau Raja AKP H. Pardosi dalam arahannya menyampaikan bahwa Penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan memanen Tandan Buah Segar (TBS) secara tidak sah seperti yang termaksud di dalam UU No. 39 Tahun 2014 pasal 107 menyatakan setiap orang secara tidak sah a) mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau menguasai lahan perkebunan: b) mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan; c) melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan; atau d) memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) serta Pasal 111 menyatakan setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Sementara itu Manager Unit Mazriefnal Muaz, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa saat ini pihak perkebunan dan
aparat penegak hukum seperti Polisi dan kejaksaan akan memberikan efek jera
kepada oknum - oknum yang melakukan pencurian TBS tidak lagi menggunakan PERMA tentang pencurian
TBS.
Sebagaimana hasil kordinasi Pihak PTPN 4 dan Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Kejaksaan) kini
memberlakukan UU Perkebunan yang nantinya akan menghukum berat bagi pelaku yang
memanen sawit milik PTPN secara tidak sah.
Manager unit kebun Pulu Raja berharap dengan adanya Hukuman Pidana kurungan 4 tahun
dan denda sebesar Rp. 4 Milyar telah menanti para pemanen secara tidak sah.
Dengan
itu manager juga mengharapkan kepada satuan pengamanan kebun agar
lebih meningkatkan lagi kinerja nya dalam hal pengamanan dalam menjaga aset perusahaan sehingga tidak
ada celah bagi pihak yang tak bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan panen
TBS secara tidak sah dan produksi kebun Pulu Raja dapat lebih meningkat lagi.[Prans / Eso]
Sebagaimana hasil kordinasi Pihak PTPN 4 dan Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Kejaksaan) kini memberlakukan UU Perkebunan yang nantinya akan menghukum berat bagi pelaku yang memanen sawit milik PTPN secara tidak sah.
Manager unit kebun Pulu Raja berharap dengan adanya Hukuman Pidana kurungan 4 tahun dan denda sebesar Rp. 4 Milyar telah menanti para pemanen secara tidak sah.
Dengan itu manager juga mengharapkan kepada satuan pengamanan kebun agar lebih meningkatkan lagi kinerja nya dalam hal pengamanan dalam menjaga aset perusahaan sehingga tidak ada celah bagi pihak yang tak bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan panen TBS secara tidak sah dan produksi kebun Pulu Raja dapat lebih meningkat lagi.[Prans / Eso]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.