KPK Panggil Lagi 10 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 10 April 2018

KPK Panggil Lagi 10 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019

KPK memanggil lagi 10 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Kesepuluh orang yang dipanggil yakni Wagirin Arman, Indra Alamsyah, Basyir, Robi Agusman Harahap, Philips Perwira Juang Nehe, Zeira Salim Ritonga, Tigor Lumban Toruan, Syah Afandin, M Hanafiah Harahap, dan Janter Sirait.


Selain itu, KPK juga memanggil Mhd Ilyas Hasibuan selaku Kabag Perbendaharaan pada Biro Keuangan Setda Sumut. Mereka akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban.

“Seluruh saksi tersebut diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk FST (Ferry Suando Tanuray Kaban),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/4/2018) seperti yang dilansir Detik.com.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 sebagai penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu menjabat gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 serta persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut 2013 dan 2014.

Suap juga terkait pengesahan APBD Sumut 2013 dan 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. [Rizki]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.