Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menjalankan apa pun keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut soal gugatan sengketa Pilgub Sumut 2018-2023 yang diajukan JR Saragih.
Termasuk bila Bawaslu mengabulkan gugatan JR Saragih yang meminta KPU Sumut menetapkannya sebagai Calon Gubernur Sumut 2018-2023.
Menurut Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, keputusan Bawaslu final dan mengikat. Sehingga KPU tidak bisa menolak ataupun menggugat apa pun keputusan Bawaslu nantinya.
Termasuk bila Bawaslu mengabulkan gugatan JR Saragih yang meminta KPU Sumut menetapkannya sebagai Calon Gubernur Sumut 2018-2023.
Menurut Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, keputusan Bawaslu final dan mengikat. Sehingga KPU tidak bisa menolak ataupun menggugat apa pun keputusan Bawaslu nantinya.
"Kita tinggal menunggu keputusannya besok apa. Bersifat final dan mengikat. Kalau dikabulkan, ya kita laksanakan," kata Iskandar melalui sambungan telepon, Jumat (2/3/2018).
Komisioner KPU Sumut lainnya, Benget Silitonga, tidak mau berkomentar panjang mengenai proses ini. Ia memilih untuk menunggu keputusan Bawaslu.
"Kita dengar saja keputusannya besok," kata Benget.
Senada dengan Iskandar, Benget juga menyebut KPU tidak punya pilihan bila Bawaslu mengabulkan gugatan JR Saragih.
"Ya ketentuan menyebut seperti itu," kata Benget.
Seperti diketahui, Bawaslu diberi waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan sengketa Pilkada yang diajukan JR Saragih setelah sidang musyawarah perdana digelar pada Selasa (20/2/2018) lalu.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sumut sekaligus pimpinan majelis musyawarah penyelesaian sengekta Pilkada ini, Herdi Munthe, enggan berkomentar.
"No comment dulu ya," kata Herdi. [Rizki]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.