Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, mengabulakan gugatan JR-Ance kepada KPU. Sidang putusan permohonan gugatan ini berlangsung di kantor Bawaslu, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3/2018).
Di dalam putusan Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan untuk melegalisir kembali ijazah sma nya, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).
Termohon diberi batas waktu selama tujuh hari.
Di dalam putusan Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan untuk melegalisir kembali ijazah sma nya, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).
Termohon diberi batas waktu selama tujuh hari.
"Mereka (JR-Ance), diberi batas waktu selama tujuh hari, untuk menyerahkan lagi legalisir Ijazah JR Saragih kepada KPU," ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, saat dihubungi via seluler.
Menanggapi hal tersebut, ia mengatakan KPU akan mengikuti keputusan dari Bawaslu, dengan menerima verifikasi ulang dari pasangan JR-Ance.
Namun, ia menjelaskan, akan menetapkan jadwalnya setelah menerima salinan dari hasil persidangan putusan tadi.
"Tadi kan masih pernyataan melalui lisan, makanya kita juga masih menunggu salinan hasil persidangan dari bawaslu. Baru nanti kita merumuskan teknis pelaksanaannya. Karena jadwal tersebut berlaku setelah kami (KPU) menerima salinan hasil persidangan," ungkapnya.
Benget menegaskan, hasil keputusan Bawaslu ini hanya mengabulkan gugatan JR-Ance untuk bisa verifikasi ulang terkait ijazah. Bukan langsung meloloskannya untuk ikut menjadi kandidat dalam Pilgub Sumut 2018.
Ia juga menjelaskan, pasangan JR-Ance saat ini belum bisa dipastikan mendapat nomor urut dan ikut kampanye.
"Dari mana mereka bisa dapat itu, Bawaslu dan KPU juga masih pada keputusan yang sama, bahwa mereka (JR-Ance) masih TMS," pungkasnya. [Bun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.