Belum Penuhi Syarat, Pencalonan JR Saragih-Ance Kembali Kandas - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 15 Maret 2018

Belum Penuhi Syarat, Pencalonan JR Saragih-Ance Kembali Kandas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggugurkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dari pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada pilkada serentak 2018.


Pasangan yang didukung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu kembali gugur setelah berkas pendaftaran susulan yang mereka ajukan sesuai dengan Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut No 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018, tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sumut.
"Kami sudah memutuskan bahwa tidak ada perbedaan dengan surat keputusan sebelumnya yakni status bapak JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga usai penyerahan berkas acara pelaksanaan putusan Bawaslu di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Kamis (15/3/2018).
Benget menjelaskan, dalam menetapkan status TMS itu, KPU Sumut mengacu pada putusan Bawaslu Sumut. Di mana, dalam putusan itu disebutkan yang dilegalisir ulang adalah fotocopy ijazah bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) seperti yang dilegalisir oleh JR Saragih.
"Kami tetap mengacu pada putusan Bawaslu," ujarnya.
Ance Selian yang hadir dalam penyerahan berkas itu, menolak menerima Berkas TMS tersebut. Ance pun berusaha berdialog dengan Komisioner KPU Sumut terkait status tersebut. Namun upaya Ance tidak dilayani. Ia pun langsung meninggalkan kantor KPU Sumut.
Sebelum meninggalkan Kantor KPU, Ance yang juga menggugat persoalan penetapan calon ini ke PT TUN Medan, berharap mendapatkan keadilan di PT TUN.
"Kami kecewa (dengan KPU). Ki menginginkan keadilan yang seadil-adilnya di PT TUN," tandasnya. [Zon]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.