Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggugurkan pasangan
Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dari pencalonan gubernur dan wakil
gubernur Sumatera Utara pada pilkada serentak 2018.
Pasangan yang didukung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu kembali gugur
setelah berkas pendaftaran susulan yang mereka ajukan sesuai dengan Pelaksanaan
Putusan Bawaslu Sumut No 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018, tetap dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sumut.
"Kami sudah memutuskan bahwa tidak ada perbedaan dengan surat keputusan
sebelumnya yakni status bapak JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat
(TMS)," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga usai penyerahan berkas
acara pelaksanaan putusan Bawaslu di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis
Kemerdekaan, Kota Medan, Kamis (15/3/2018).
Benget menjelaskan, dalam menetapkan status TMS itu, KPU Sumut mengacu pada
putusan Bawaslu Sumut. Di mana, dalam putusan itu disebutkan yang dilegalisir
ulang adalah fotocopy ijazah bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
(SKPI) seperti yang dilegalisir oleh JR Saragih.
"Kami tetap mengacu pada putusan Bawaslu," ujarnya.
Ance Selian yang hadir dalam penyerahan berkas itu, menolak menerima Berkas
TMS tersebut. Ance pun berusaha berdialog dengan Komisioner KPU Sumut terkait
status tersebut. Namun upaya Ance tidak dilayani. Ia pun langsung meninggalkan
kantor KPU Sumut.
Sebelum meninggalkan Kantor KPU, Ance yang juga menggugat persoalan penetapan
calon ini ke PT TUN Medan, berharap mendapatkan keadilan di PT TUN.
"Kami kecewa (dengan KPU). Ki menginginkan keadilan yang seadil-adilnya
di PT TUN," tandasnya. [Zon]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.