Mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai, Novryska Saragih (43), dihukum 5 tahun penjara. Wanita ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 miliar.
Selain itu, oleh majelis hakim yang diketuai Mian Dalimunthe, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perempuan itu dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Novryska Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Mian dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Medan, Senin (26/2/2018).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
“Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun,”sebut hakim.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhi Novryska dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.
Novryska menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Pangaribuan masih pikir-pikir.
Dalam perkara ini, Novryska terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi salam pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung yang bersumber dari APBD Kota Tanjung Balai tahun anggaran (TA) 2015.
Tindak pidana itu ditengarai telah merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Namun perempuan ini telah mengembalikan Rp 67,6 juta dalam beberapa kali pembayaran.
Dugaan korupsi terjadi pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai. Penyelewengan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumut, yang melakukan pemeriksaan.
Novryska diduga telah membuat SPJ fiktif dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama RSUD dr Tengku Mansyur. [Azrai]
Selain itu, oleh majelis hakim yang diketuai Mian Dalimunthe, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perempuan itu dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Novryska Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Mian dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Medan, Senin (26/2/2018).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
“Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun,”sebut hakim.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhi Novryska dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.
Novryska menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Pangaribuan masih pikir-pikir.
Dalam perkara ini, Novryska terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi salam pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung yang bersumber dari APBD Kota Tanjung Balai tahun anggaran (TA) 2015.
Tindak pidana itu ditengarai telah merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Namun perempuan ini telah mengembalikan Rp 67,6 juta dalam beberapa kali pembayaran.
Dugaan korupsi terjadi pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai. Penyelewengan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumut, yang melakukan pemeriksaan.
Novryska diduga telah membuat SPJ fiktif dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama RSUD dr Tengku Mansyur. [Azrai]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.