Sekda Asahan dan Seketaris BKD Ditahan Jaksa Kasus Dugaan Korupsi Dana - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 10 Oktober 2017

Sekda Asahan dan Seketaris BKD Ditahan Jaksa Kasus Dugaan Korupsi Dana

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi dana MTQ ke 35 Kabupaten Asahan pada bulan Juni 2016 lalu, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Asahan menjebloskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs H Sofyan dan Sekretaris BKD Asahan Darwin Sitorus ke dalam balik jeruji penjara.
 
Kedua tersangka dalam kasus tersebut menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris panitia, langsung dikirim Kejari Asahan ke balik jeruji LP Tanjung Gusta, di Medan.

“Habis dari DPR, sekda langsung ke kantor Kejari. Baru saja duduk, orang kejaksaan langsung bilang kalau orang itu dua ditahan,” ucap seorang sumber , Senin (9/10) sekira pukul 16.00 WIB.

Lanjut sumber yang enggan namanya disebutkan, penahanan disebut-sebut terkait laporan salah satu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Asahan yang memprapidkan pihak Kejari Asahan dikarenakan sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tak juga dilakukan penahanan.

“Benar, tadi siang, sekitar jam 2 atau jam 3 siang. Pak sekda masih berpakaian lengkap, Pak Darwin sempat ganti baju. Sudah di jalan menuju ke Tanjung Gusta, Medan. Nggak naik mobil tahanan,” ucap Kejari Kisaran melalui Kasintel Boby Sirait pada awak koran ini, Senin (9/10) sekira pukul 17.20 WIB di kantornya.

Disinggung apakah penahanan terhadap kedua tersangka tersebut ada kaitannya dengan prapid yang dilakukan salah satu LSM atau tekanan pihak lain, dengan tegas, Boby membantahnya.

“Tidak ada itu. Kita bekerja sesuai dengan kerja kita, dan penahanan ini memang sudah waktunya. Pemeriksaan tahap dua ini sudah kita rencanakan seminggu ini. Hanya saja penetapan penahanannya hari ini. Kedua tersangka koperatif. Ada (pengacara), dari Jakarta kalau tidak salah,” aku Boby.Boby juga tidak membantah saat disinggung kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Keduanya ditetapkan tersangka sekitar bulan Juni 2016 lalu. Masa penahanan 20 hari, dan kita tunggu tahap pelimpahannya ke Tipikor. Kita sangkakan undang-undang pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor. Dalan kasus ini, kerugian negara sekitar Rp500 juta. Bendahara (panitia) nggak (tersangka). Tapi tidak tertutup kemungkinan, kita lihat nanti perkembangan di persidangan,” akhir Boby didampingi Kasipidsus Elon U Pasaribu.

Pantauan wartawan, beberapa saat usai Sofyan dan Darwin dibawa ke Medan, salah seorang PNS berseragam dinas lengkap menaikki satu unit mobil dinas milik Pemkab Asahan, disebut-sebut kendaraan Dinas Kesehatan Asahan keluar masuk kantor Kejaksaan Asahan.

“Wah…saya baru tahu info ini..” balas Kadis Kesehatan Pemkab Asahan Dr Aris dikonfirmasi terkait penahan sekda dan sekretaris BKD, melalui pesan singkat yang dikirimkan awak koran ini.[Eso]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.