Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi dana
MTQ ke 35 Kabupaten Asahan pada bulan Juni 2016 lalu, akhirnya pihak
Kejaksaan Negeri Asahan menjebloskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Asahan Drs H Sofyan dan Sekretaris BKD Asahan Darwin Sitorus ke dalam
balik jeruji penjara.
Kedua tersangka dalam kasus tersebut menjabat sebagai Ketua dan
Sekretaris panitia, langsung dikirim Kejari Asahan ke balik jeruji LP
Tanjung Gusta, di Medan.
“Habis dari DPR, sekda langsung ke kantor Kejari. Baru saja duduk,
orang kejaksaan langsung bilang kalau orang itu dua ditahan,” ucap
seorang sumber , Senin (9/10) sekira pukul 16.00 WIB.
Lanjut sumber yang enggan namanya disebutkan, penahanan disebut-sebut
terkait laporan salah satu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Asahan
yang memprapidkan pihak Kejari Asahan dikarenakan sejak ditetapkan
sebagai tersangka, keduanya tak juga dilakukan penahanan.
“Benar, tadi siang, sekitar jam 2 atau jam 3 siang. Pak sekda masih
berpakaian lengkap, Pak Darwin sempat ganti baju. Sudah di jalan menuju
ke Tanjung Gusta, Medan. Nggak naik mobil tahanan,” ucap Kejari Kisaran
melalui Kasintel Boby Sirait pada awak koran ini, Senin (9/10) sekira
pukul 17.20 WIB di kantornya.
Disinggung apakah penahanan terhadap kedua tersangka tersebut ada
kaitannya dengan prapid yang dilakukan salah satu LSM atau tekanan pihak
lain, dengan tegas, Boby membantahnya.
“Tidak ada itu. Kita bekerja sesuai dengan kerja kita, dan penahanan
ini memang sudah waktunya. Pemeriksaan tahap dua ini sudah kita
rencanakan seminggu ini. Hanya saja penetapan penahanannya hari ini.
Kedua tersangka koperatif. Ada (pengacara), dari Jakarta kalau tidak
salah,” aku Boby.Boby juga tidak membantah saat disinggung kemungkinan
ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Keduanya ditetapkan tersangka sekitar bulan Juni 2016 lalu. Masa
penahanan 20 hari, dan kita tunggu tahap pelimpahannya ke Tipikor. Kita
sangkakan undang-undang pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor. Dalan
kasus ini, kerugian negara sekitar Rp500 juta. Bendahara (panitia)
nggak (tersangka). Tapi tidak tertutup kemungkinan, kita lihat nanti
perkembangan di persidangan,” akhir Boby didampingi Kasipidsus Elon U
Pasaribu.
Pantauan wartawan, beberapa saat usai Sofyan dan Darwin dibawa ke
Medan, salah seorang PNS berseragam dinas lengkap menaikki satu unit
mobil dinas milik Pemkab Asahan, disebut-sebut kendaraan Dinas Kesehatan
Asahan keluar masuk kantor Kejaksaan Asahan.
“Wah…saya baru tahu info ini..” balas Kadis Kesehatan Pemkab Asahan
Dr Aris dikonfirmasi terkait penahan sekda dan sekretaris BKD, melalui
pesan singkat yang dikirimkan awak koran ini.[Eso]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.