Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati
OK Arya Zulkarnaen dimulai dari laporan masyarakat kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi tentang akan terjadinya transaksi suap.
KPK menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan. Pada Selasa (12/9/2017), KPK mengetahui Bupati OK Arya meminta Sujendi
Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil, agar mempersiapkan
uang Rp 250 juta yang akan diambil pada Rabu (13/9/2017), oleh pihak
swasta berinsial KHA.
KHA diminta mengambil uang di dealer mobil Sujendi di daerah Petisah, Kota Medan.
Pada
Rabu, sekitar pukul 12.44 WIB, KHA masuk ke dealer mobil Sujendi dan
tak lama kemudian dia keluar sambil menenteng kantong kresek berwarna
hitam.
Tim KPK mengikuti mobil KHA dan mengamankan dia di sebuah jalan menuju daerah Amplas.
"Di
dalam mobil KHA, tim mendapatkan uang tunai senilai Rp 250 juta yang
dimasukkan dalam kantong kresek berwarna hitam," kata Wakil Ketua KPK
Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta,
Kamis (14/9/2017).
Kemudian, penyidik KPK membawa KHA kembali ke
dealer mobil milik Sujendi, dan mengamankan Sujendi beserta dua orang
karyawannya.
Keempatnya dibawa ke Polda Sumatera Utara. Setelah
itu sekitar pukul 13.00 WIB, tim KPK mengamankan Maringan Situmorang,
seorang kontraktor di rumahnya di Kota Medan.
Basaria mengatakan,
menjelang petang, tim KPK mengamankan kontraktor lainnya yaitu Syaiful
Azhar, dan Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady.
Keduanya diamankan di rumahnya yang berlokasi di Medan.
Pada pukul 15.00 WIB, di Kabupaten Batubara, tim KPK yang lain mengamankan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen beserta supir istri bupati berinisial MNR, di rumah dinas bupati.
Dari tangan MNR disita uang Rp 96 juta yang merupakan sisa dana dari permintaan Bupati pada hari sebelumnya.
Selain itu, uang sebesar Rp 100 juta yang ditransfer Sujendi kepada AGS, seorang staf Pemkab Batubara.Setelah itu tim bergerak mengamankan AGS di rumahnya di Kabupaten Batubara.
"Ditemukan buku tabungan BRI atas nama AGS yang berisikan transfer uang," ujar Basaria.
Sejumlah pihak yang diamankan itu sempat menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.
Pada
Rabu malam, tim KPK menerbangkan delapan orang yang diamankan itu ke
Kantor KPK di Kuningan, Jakarta, dan tiba Kamis dini hari pukul 01.00
WIB.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam OTT kali ini, total uang tunai yang diamankan Rp 346 juta.
KPK menduga, uang tersebut bagian dari fee atau suap untuk Bupati.
Suap untuk bupati terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.
Bupati OK Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tersebut.
Rinciannya, sekitar Rp 4 miliar, diduga merupakan fee
dari Maringan terkait pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar
yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung
senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.
Sementara, Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Dari delapan orang yang sempat diamankan tersebut, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Bupati OK Arya, Sujendi, Kadis PUPR Helman, dan dua kontraktor yakni Maringan dan Syaiful. Uang suap yang diterima OK Arya diberikan melalui Sujendi dan Kadis PUPR Helman.
KPK menemukan buku tabungan dengan saldo Rp 1,6 miliar, yang diduga bagian dari fee Rp 4,4 miliar untuk Bupati. Buku tabungan itu ada dalam penguasaan Sujendi.
Dalam
kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima suap yakni Bupati OK Arya
Zulkarnaen, Kadis PUPR Helman Herdady, dan Sujendi.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Maringan dan Syaiful, selaku kontraktor proyek.
Sebagai
pihak yang diduga menerima suap, OK Arya, Sujendi, dan Helman
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal
65 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi suap,
Maringan dan Syaiful, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001. [Kocom]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.