Bareskrim Polri langsung menyita aset dan harta kekayaan pemilik
First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan. Upaya itu dilakukan guna menindaklanjuti proses penyidikan dugaan
penipuan yang dilakukan biro jasa perjalanan ibadah umroh tersebut.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak, Selasa (15/8). Penyitaan itu sendiri, kata Herry, terdiri atas harta tak bergerak milik pasutri tersebut.
Di antaranya, sebuah rumah mewah di Jalan Taman Vennesia Selatan, Sentul, Bogor, Jawa Barat dan satu unit bangunan perkantoran.
Selain ‘istana mewah’ dan bangunan kantor, pihkanya juga menyita satu unit rumah perkantoran milik Andika dan istrinya Anniesa.
“Ada juga asetnya yang lainnya ada kantor dan kendaraan operasional,” kata Hery.
Di samping itu, penyidik juga menyita enam kendaraan mewah dari berbagai merek milik tersangka. Antara lain, Toyota Innova hitam nopol B 1866 URD, Toyota Avanza
silver nopol B 1886 UZH, Daihatsu Sirion putih nopol B 288 UAN, Toyota
Vellfire putih nopol F 777 NA. Juga ada Pajero Sport Dakar putih nopol F 111 PT dan VW Caravelle putih nopol F 805 FT.
Seperti diketahui, polisi sudah menangkap dan menetapkan pasangan
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka.
Dalam catatan, korban pasangan yang memiliki ‘istana megah’ di Bogor itu mencapai lebih dari 35 ribu calon jemaah.
Kurugian yang ditaksir pun tak main-main yakni mencapai Rp550 miliar.
Sayangnya, dari sejumlah rekening tabungan yang disita, polisi yang mendapati saldo sekitar Rp1,3 juta saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.