Operasi tangkap tangan (OTT) kembali menyatroni aparat pengadilan.
Sementara sebelumnya OTT dilakukan oleh KPK, kini OTT dilakukan Satgas
Saber Pungli Pemprov Sumut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (29/8/2017), OTT itu dilakukan terhadap aparat Pengadilan Negeri Stabat dengan inisial ES. Namun pihak tim Saber Pungli Sumut belum memberikan keterangan terkait modus, motif, dan bukti dalam operasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mahkamah Agung juga belum ada yang bisa dimintai konfirmasi atas OTT tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (29/8/2017), OTT itu dilakukan terhadap aparat Pengadilan Negeri Stabat dengan inisial ES. Namun pihak tim Saber Pungli Sumut belum memberikan keterangan terkait modus, motif, dan bukti dalam operasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mahkamah Agung juga belum ada yang bisa dimintai konfirmasi atas OTT tersebut.
OTT ini berselang sepekan sesudah OTT KPK di PN Jaksel. Saat itu, panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari pihak tergugat agar vonisnya ditolak, sesuai harapan tergugat. Namun KPK belum mempunyai bukti yang cukup kuat apakah majelis hakim terlibat atau tidak.
Atas OTT PN Jaksel, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
1. Panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi
2. Pengacara Akhmad Zaini
3. Dirut PT ADI, Yunus Nafik
(asp/bag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.