Camat Pulau Rakyat Alinuddin SH, meminta Lahan Areal HGU
kepada PTPN IV di peruntukkan kantor
Camat Pulau Rakyat, Asahan.
Sebagaimana di ketahui bahwa pemekaran Kecamatan di Kabupaten Asahan telah terjadi diantara Kecamatan yang di mekarkan dari Kecamatan Bandar Pulau yakni Kecamatan Rahuning, atas pemekaran Kecamatan itu maka, kantor Kecamatan Pulau Rakyat yang berada di Kecamatan Rahuning Akan di serahkan dan digunakan oleh Kecamatan Rahuning.
Atas kepentingan umum dan pelayanan publik maka Camat Pulau Rakyat Alinuddin SH, Pada Selasa (11/7) meminta dan melayangkan surat kepada Pimpinan PTPN IV Medan. Dalam pengajuan surat hal Permohonan Pinjam Pakai Tanah HGU PTP N IV Kebun Pulu Raja itu surat di tujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PTP N IV c/q Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) guna Pinjam pakai lahan milik HGU PTP N IV di Pulu Raja untuk pembangunan kantor Camat Pulau Rakyat.
Sebagaimana di ketahui bahwa pemekaran Kecamatan di Kabupaten Asahan telah terjadi diantara Kecamatan yang di mekarkan dari Kecamatan Bandar Pulau yakni Kecamatan Rahuning, atas pemekaran Kecamatan itu maka, kantor Kecamatan Pulau Rakyat yang berada di Kecamatan Rahuning Akan di serahkan dan digunakan oleh Kecamatan Rahuning.
Atas kepentingan umum dan pelayanan publik maka Camat Pulau Rakyat Alinuddin SH, Pada Selasa (11/7) meminta dan melayangkan surat kepada Pimpinan PTPN IV Medan. Dalam pengajuan surat hal Permohonan Pinjam Pakai Tanah HGU PTP N IV Kebun Pulu Raja itu surat di tujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PTP N IV c/q Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) guna Pinjam pakai lahan milik HGU PTP N IV di Pulu Raja untuk pembangunan kantor Camat Pulau Rakyat.
Permohonan surat ditanda tangani 12 BPD di Pulau Rakyat, Ka. Desa se Kec. Pulau
Rakyat, Kapolsek Pulau Raja kemudian Dan Ramil 16 Pulau Rakyat. Surat
Permohonan langsung diantar dan di berikan Camat Alinuddin SH, pada kantor PTP
N IV di Medan.
Menurut Camat Alinuddin SH, yang di temui di kantornya Jumat (14/7) adapun lokasi lahan yang di mohonkan itu berada di Desa Orika dusun III atau tepatnya pada Jalan Lintas Sumatra depan pengolahan tandan kosong milik PTP N IV Pulu Raja. Ukuran lahan yang dimohonkan 50 m x 75 m. Adapun tempat itu di pilih meningat posisi lahan berada di pertengahan antara Desa. Prans
Menurut Camat Alinuddin SH, yang di temui di kantornya Jumat (14/7) adapun lokasi lahan yang di mohonkan itu berada di Desa Orika dusun III atau tepatnya pada Jalan Lintas Sumatra depan pengolahan tandan kosong milik PTP N IV Pulu Raja. Ukuran lahan yang dimohonkan 50 m x 75 m. Adapun tempat itu di pilih meningat posisi lahan berada di pertengahan antara Desa. Prans
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.