Kabupaten Asahan telah menerima 10.000 lembar blangko
elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), namun Asahan belum dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pembutan KTP.
Pasalnya
kebutuhan KTP di Kabupaten Asahan sebanyak 14.051 lembar, sementara
Asahan melalui Dinas Kependudukan dan cacatan Sipil
(Disdukcapil)menerima 10.000 blngko KTP dari Pemerintah Pusat. “
Kebutuhan KTP kita masih kurang,” demikian kata Kadis Kominfo Rahmat
Hidayat Siregar di ruang kerjanya.
Hidayat juga
menyampaikan Disdukcapil telah melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam
Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang
kekurangan blangko KTP untuk Asahan. “ Mereka janji kekurangan blangko
KTP akan dipenuhi paling cepat di bulan Juli 2017,” ucap Hidayat.
Meskipun
Asahan mengalami kekurang blangko, Hidayat menyebutkan Pemerintah
Kabupaten Asahan melalui Dukcapil tetap memberikan pelayanan terhadap
kebutuhan perekaman e-KTP. Kepada masyarakat Kabupaten Asahan yang telah
melakukan perekaman e-KTP tetapi belum menerima blangko e-KTP akan
mendapatkan surat keterangan (resi) KTP yang memiliki fungsi sama dengan
e-KTP.
“ Sambil menunggu blangko KTP, Dukcapil
mengeluarkan resi untuk digunakan,” ucap Hidayat, sembari memohon maaf
bila dalam proses perekaman e-KTP Disdukcapil sering terjadi
keterlambatan, hal ini dikarenakan koneksi jaringan dari Pemerintah
Pusat yang sering bermasalah.
Sementara itu, Siti
yang merupakan masyarakat Kecamatan Kisaran Timur berharap kekurangan
blangko e-KTP dapat dipenuhi sesui dengan janji pihak Pemerintah pusat
yakni di bulan Juli 2017, sehingga dapat dilanjutkan dengan proses
pencetakan agar kebutuhan masyarakat terhadap e-KTP dapat diselesaikan. “
Kita harapkan persoalan KTP dapat tuntas di Asahan,” ucap Siti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.