PTPN IV Unit Kebun Pulu Raja memberikan sangsi kepada karyawan yang menggunakan Narkoba. Hal ini di Katakan Manager Unit Kebun Pulu Raja Albert Ginting melalui Assisten SDM Junaidi Abdillah, SH. Di ruangan nya pada Senin (9/1/17).
Hal ini merupakan tindak lanjut hasil tes urin yang dilakukan kantor pusat bersama BNN Sumut pada Selasa (8/11/16) lalu. Yang mana seluruh karyawan di karyawan yang berada di unit Rulu Raja di lakukan tes Urin.
Baca Juga : PTPN IV Unit Pulu Raja Melakukan Tes Narkoba Bagi Karyawan
Baca Juga : PTPN IV Unit Pulu Raja Melakukan Tes Narkoba Bagi Karyawan
Sejauh ini baru satu karyawan yakni Suhendri yang terbukti telah mengkomsumsi zat aktif narkotika . Menurut Junaidi adapun sangsi yang di berikan setelah hasil tes fositif menggunakan zat narkotika berupa penurunan pangkat satu tingkat, selanjutnya setelah penurunan pangkat satu tingkat golongan, juga dilakukan skorsing selama 3 bulan.
Karyawan bersangkutan juga menandatangani surat perjanjian bersedia dilakukan rehabilitasi oleh BNN dengan menggunakan biaya sendiri, dan mendapat surat keterangan bersih dari BNN.
Lebih jauh Junaidi memaparkan jika setelah di lakukan rehabilitasi karyawan yang bersangkutan terbukti lagi menggunkan narkoba, maka karyawan tersebut akan di pecat. Selama menjalani rehabilitasi karyawan perusahaan tidak wajib membayar gaji penuh, namun memberikan santunan kepada keluarga.
Untuk itu Junaidi Kembali mengingatkan kepada seluruh karyawan yang berada di lingkungan Unit Pulu Raja agar jangan pernah mencoba atau menggunakan narkoba karena merupakan musuh utama di Indonesia yang sudah merusak generasi penerus dengan menggunakan narkoba sehingga membuat kinerja para karyawan akan turun sehingga tidak mengoptimalkan dalam bekerja. Prans - ESO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.