Di Medan Polisi Tangkap Pemilik Warnet yang Cetak Uang Palsu Sebanyak.. - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 10 Juni 2016

Di Medan Polisi Tangkap Pemilik Warnet yang Cetak Uang Palsu Sebanyak..

Polisi menangkap seorang pria pemilik warnet di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pria itu ditangkap karena mencetak uang palsu Rp 35 juta. Kini, Rp 10 juta uang palsu yang dibuatnya itu telah beredar di masyarakat.

"Tersangka berinisial R, warga Jalan Kenanga Raya, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Medan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Mapolresta Medan, Kamis (9/6/2016) sore.

Mardiaz menyatakan, R ditangkap dikediamannya pada Rabu (8/6) dinihari di kediamannya, Jl Kenanga Raya, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang. Penangkapan bermula saat Polsek Patumbak, Polresta Medan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pemalsuan uang kertas rupiah.

Saat menggeledah rumah tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 700 lembar pecahan uang Rp 50 ribu. Bila dijumlahkan, uang palsu itu senilai Rp 35 juta.

"Selain uang palsu, kita menemukan seperangkat alat cetak uang palsu berupa CPU, layar monitor, printer, mouse, tinta printer, pisau cutter, jarum suntik, cat semprot dan ratusan kertas HVS," ujar Mardiaz.

Tersangka yang dibekuk mengaku uang palsu itu dicetak berdasarkan pesanan seseorang berinsial YG. Kini, YG masih dalam pengejaran polisi. Diketahui, harga jual uang palsu tersebut senilai Rp 5 juta seharga Rp 1 juta.

"Uang palsu ini sudah beredar di masyarakat sebanyak Rp 10 juta," terang Mardiaz.

Polisi mengimbau, masyarakat agar tetap waspada terkait uang palsu. "Masyarakat dimohon untuk berhati-hati terkait uang palsu. Pasti kan masyarakat membutuhkan biaya dalam menghadapi lebaran nanti," pesan Kapolres.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 37 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 27 ayat 1, 2, 3 subsider Pasal 36 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 26 ayat 1, 2, 3 dari Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 244 Subsider Pasal 245 dari KUHPidana.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," tutup Mardiaz.Eby

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.