Illustrasi |
“Ini tidak berlaku surut. Sejak ini akan berlaku. Tapi nanti kita akan bahas di DPR. Presiden akan segera mengirim kami ke DPR,” ujar Yasonna, Rabu (25/5/2016).
Hukuman kebiri bagi guru perkosa siswi diatur pada pasal 81. Di pasal tersebut disebutkan, pemberatan dan penambahan hukuman berupa kebiri berlaku bagi orang tua, wali, kerabat, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, pelaku yang lebih dari satu dan pelaku yang merupakan residivis kasus pemerkosaan anak-anak.
Hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan alat pendeteksi elektronik diberikan dalam waktu yang terbatas, yakni dua tahun. Selain itu, hukuman tersebut baru diberikan setelah pelaku menjalani hukuman pokok.
“Jadi, setelah pelaku bebas, baru dikasih tambahan. Masih ada waktu panjang untuk menyiapkan itu,” ujar Deputi 6 Kesra Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Sujatmiko.
Kasus guru perkosa siswi di Serang Banten bisa dijerat pasal 81 sesuai Perppu 1 tahun 2016 yang baru saja diteken Presiden Jokowi. Namun, polisi masih menggunakan pasal lama atau sebelum ada aturan pemberatan dan penambahan hukuman dalam pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino mengatakan, guru yang memperkosa siswinya di ruang OSIS SMK Kota Tangerang dijerat Pasal 81 dan 82 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara denda Rp60 juta. JPNN.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.