Ruhut Di Laporkan Ke MKD - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 01 Mei 2016

Ruhut Di Laporkan Ke MKD

KABAR ASAHAN.com – Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar mengadukan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Hal tersebut buntut dari Politisi Partai Demokrat tersebut pelesetkan HAM menjadi Hak Asasi Monyet saat Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

“Jadi jelas melanggar etika itu di hadapan publik, kemudian kata-kata kasar. Kata-kata kebun binatang ini kan enggak pantas digunakan ke ruang publik, itu saja kita laporkan ke MKD,” kata Dahnil Anzar di Ruang Kesretariatan MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/4).
Selain ke MKD DPR, lanjut Dahnil, pihaknya juga melaporkan sikap Ruhut kepada Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya, ucapan Ruhut dinilai bertentangan dengan perilaku dan kesantunan politik yang ditunjukkan SBY.

“Ruhut dengan terang gitu ya kebun binatang itu, menyatakan itu tidak ada pelanggaran HAM dan sebagainya yang ada pelanggaran kebun binatang,” tuturnya.
Namun Dahnil mengaku Demokrat belum memberikan tanggapan atas laporan PP Muhammadiyah. Ia pun berencana melaporkan Anggota Komisi III DPR itu kepada Fraksi Demokrat di DPR.“Dalam bentuk surat, dan bukti-bukti kliping koran, online, bukti rekaman MKD dapat sendiri di Komisi III,” ujarnya.

Dahnil menilai jika laporan tersebut tak ditanggapi oleh MKD, ia menarik kesimpulan jika menggunakan bahasa dalam ruang publik itu diperbolehkan. Dalam laporannya, PP Muhammadiyah menyerahkan kliping media ke MKD. Sebelumnya Ruhut bersikeras mendukung Densus 88 Antiteror Polri dibubarkan. Ia mengecam sejumlah organisasi yang mendatangi Komisi III DPR mempertanyakan tewasnya terduga teroris Siyono oleh Densus 88.

“Saya kecam yang datang ke komisi III melanggar HAM. HAM apa yang dilanggar hak asasi monyet?” tanya Ruhut saat rapat dengan Kapolri di Komisi III, Gedung DPR, Jakarta. MS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.