KABAR ASAHAN.com - Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba. Salah satu yang ditangkap itu merupakan oknum Polri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata salah satu dari ketiganya adalah oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi berinisial S (56) yang bertugas di Yanma Polda Sumut," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan kepada detikcom, Kamis (28/4/2016).
Ayep menjelaskan, saat itu Polsek Tanjung Balai Utara mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di wilayah hukumnya. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi.
"Personel langsung melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga (terlibat) penyalahgunaan narkoba," sambungnya.
Ketiga orang tersebut yakni N (43), NN (60) dan S (56), merupakan warga Tanjung Balai. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan kristal seberat 0,5 kilogram. Setelah diuji, ternyata kristal tersebut adalah tawas.
"Selanjutnya oknum polisi Brigadir S di bawa ke kediamannya di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai untuk penggeledahan. Ternyata ditemukan satu alat hisap narkoba berupa bong, pipet (sedotan) warna putih 6 buah, satu buah kotak kaleng warna abu-abu dan puluhan plastik klip transparan di dalam tong sampah di kediamannya," terang Ayep.
Mengetahui hal itu, oknum Polri tersebut langsung diminta melakukan tes urine. "Oknum brigadir S positif telah menggunakan narkoba," imbuhnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Balai Utara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. AS
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata salah satu dari ketiganya adalah oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi berinisial S (56) yang bertugas di Yanma Polda Sumut," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan kepada detikcom, Kamis (28/4/2016).
Ayep menjelaskan, saat itu Polsek Tanjung Balai Utara mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di wilayah hukumnya. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi.
"Personel langsung melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga (terlibat) penyalahgunaan narkoba," sambungnya.
Ketiga orang tersebut yakni N (43), NN (60) dan S (56), merupakan warga Tanjung Balai. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan kristal seberat 0,5 kilogram. Setelah diuji, ternyata kristal tersebut adalah tawas.
"Selanjutnya oknum polisi Brigadir S di bawa ke kediamannya di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai untuk penggeledahan. Ternyata ditemukan satu alat hisap narkoba berupa bong, pipet (sedotan) warna putih 6 buah, satu buah kotak kaleng warna abu-abu dan puluhan plastik klip transparan di dalam tong sampah di kediamannya," terang Ayep.
Mengetahui hal itu, oknum Polri tersebut langsung diminta melakukan tes urine. "Oknum brigadir S positif telah menggunakan narkoba," imbuhnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Balai Utara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. AS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.