KABAR ASAHAN.com - Surat Keputusan (SK) pemberhentian Gatot Pudjonugroho dari jabatan Gubernur Sumatera Utara resmi dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sumut. Dengan demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah.
“Yang dikirimkan ke daerah itu SK pemberhentian. Untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. SK diterbitkan setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum final. Baik untuk Sumatera Utara maupun Riau,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (27/4).
Selain SK pemberhentian, Kemendagri kata Sumarsono, juga telah menyusun draft surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk segera mengangkat Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur Definitif Sumut yang baru, menggantikan Gatot.
“Sekarang tinggal menunggu jadwal Bapak Presiden. Nanti Keppres-nya (pelantikan,red), akan diserahkan saat pelantikan,” ujar Sumarsono.
Kalau tidak ada halangan, pelantikan kata Sumarsono juga akan dilaksanakan terhadap Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau definitif. Kemudian pelantikan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) hasil pilkada 2015.
“Ada kemungkinan juga pelantikan akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (KGPAA Paku Alam X) Akan dilaksanakan di Istana Negara. Tapi waktunya masih menunggu jadwal Pak Presiden,” ujar Sumarsono.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo juga menyatakan hal senada. Menurutnya Keppres pelantikan Tengku Erry, Arsyadjuliandi Rachman dan gubernur/wakil gubernur Kalteng terpilih, hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo dari lawatan ke luar negeri.
Pelantikan Tengku Erry dimungkinkan, setelah sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Gatot tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah menyuap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, atas kedudukannya sebagai anggota DPR. Atas vonis tersebut, baik Gatot maupun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama tidak mengajukan banding.
Dengan demikian putusan pengadilan telah berkekuatan tetap dan final. Selain itu, pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah mengantarkan salinan putusan Kemendagri.
Sehingga kementerian yang digawangi Tjahjo Kumolo tersebut, dapat memproses penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian Gatot secara permanen. Sekaligus juga merancang SK pengangkatan Tengku Erry, untuk kemudian diusulkan pelantikannya ke presiden. Kocom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.