DPRD Tanjungbalai Minta Polisi Aktif Berantas Narkoba - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 09 Januari 2015

DPRD Tanjungbalai Minta Polisi Aktif Berantas Narkoba

JURNAL ASAHAN.com – Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Syahrial, meminta pihak kepolisian tetap komit dan aktif melakukan pemberantasan narkoba, terutama peredaran sabu-sabu dan ekstasi dikalangan pelajar dan pemuda.
“Pemuda merupakan aset bangsa yang harus dijaga dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkoba, apapun jenisnya,” katanya pada pemusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Mapolresta Tanjungbalai, Kamis.
Menurutya, Kota Tanjungbalai yang berada dipesisir pantai timur Sumatera rawan dari tindak kejahatan yaitu peredaran narkoba dari luar negeri, khususnya kawasan Asia.
Untuk itu, institusi terkait seperti kepolisian maupun BNNK diharapkan maksimal dalam melakukan pemberantasan, pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba atau P4GN.
Ia menyatakan, selain kesungguhan kedua institusi tersebut, peran serta masyarakat juga diperlukan dalam upaya P4GN. Karena tanpa dukungan semua pihak niscaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan.
“Sebagai wakil rakyat, kami mengajak dan menghimbau seluruh elemen masyarakat mau bergandeng tangan dengan satu komitmen membersihkan Kota Tanjungbalai dari pengaruh buruk narkoba,” katanya.
Syahrial menambahkan, atas nama masyarakat Tanjungbalai, mengapresiasi kinerja Polresta Tanjungbalai tetap komit melakukan pemberantasan narkoba di kota ini.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Martin L Hutagaol menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan pihaknya berupa 679 gram sabu-sabu, 5.000 pil ekstasi dan 2.000 butir pil happy pive.
Barang haram tersebut adalah barang bukti dari empat orang tersangka yang tertangkap tangan saat melakukan transaski dan membawa narkoba yang berhasil diamankan petugas Sat Narkoba dan pihak Bea Cukai Teluk Nibung.
Keempat tersangka masing-masing, CHP alias A Cui (52 tahun), KR (47 tahun), AMR (48 tahun) dan RLD (50 tahun/perempuan).
“Para tersangka diancam melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara ini mereka masih menjalani pemeriksaan dan dijebloksan ke sel tahanan Mapolresta Tanjungbalai,” katanya. (Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.