Poldasu Amankan 2,8 Kg Sabu di Tanjung Balai - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 21 Mei 2012

Poldasu Amankan 2,8 Kg Sabu di Tanjung Balai


Tribun Medan/ Feriansyah
sim.jpg
Tersangka Khadijah Ali Basyiah diperiksa penyidik di Polres Tanjung Balai.

Tanjungbalai -
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengamankan 2,8 Kg psikotropika jenis sabu-sabu di Jalan Arteri Sirantau Kecamatan Datok Bandar, Tanjung Balai.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka Khadijah Ali Basyiah (46) warga Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andjar Dewanto, Minggu (13/5/2012) mengatakan, tersangka mengenakan kerudung itu ditangkap pada, Jumat (11/5/2012) di Jalan Arteri Sirantau Kecamatan Datok Bandar, Tanjung Balai.

"Barang bukti dikemas didalam tiga tempat berbeda, yakni seberat satu kilogram ditemukan didalam tas merek polo, delapan  ons ditemukan didalam tas sandang warna hitam, satu kilogram ditemukan di dalam satu unit mejikjer," jelas Andjar di Mapolda Sumut.

Selain itu, tambah Andjar, pihaknya yang bekerjasama dengan Polres setempat tuut menyita dua unit handphone, dan pasport No A 1794060 atas nama Khadijah Ali Basyiah. Menurut Andjar, barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polres Tanjung Balai, sedangkan Polda Sumut masih memburu pemilik barang pesanan yang rencananya dibawa ke Aceh.

"Pemilik barang masih DPO," ujarnya tak mau menyebut identitas buronan tersebut.

Selain itu, kata Andjar, pihaknya juga meringkus Randi Pradana (21) warga Jalan Setia Makmur, Sunggal berikut barang bukti 85 gram sabu-sabu dan tiga unit handphone.

"Tersangka ditangkap di Jalan Srigunting, Medan Sunggal," katanya.

Pada hari yang sama juga dilakukan penangkapan terhadap Iboy (28) warga Jalan Serbaguna Tanah Garapan Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang. Tersangka ditangkap disalah satu rumah kosong yang tak jauh dari kediamannya.

"Dari tersangka disita barang bukti psiktropika jenis sabu-sabu seberat 34,06 gram. Menurut tersangka, barang bukti diperolehnya dari Ipen yang saat ini masih  DPO. Modus operandi penangkapan tersangka dengan  undercover buy (membeli dengan penyamaran)," katanya.

(fer/tribun-medan.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.